JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana, terkait kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat 16 Oktober 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Bhudi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan tersebut.
“Terkait motif, penggerak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain, semuanya masih didalami. Kami harus menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang saling bersesuaian,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa setelah insiden penembakan pada Jumat (16/10/2026), Bharada Andika langsung menyerahkan diri kepada petugas piket penjagaan Ditpoludara. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pada hari pertama, pelaku sudah menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikis yang bersangkutan, termasuk kesadarannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana terhadap rekan kerjanya,” jelasnya.