JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyerahkan hasil capaian Satgas PKH Kejagung RI pada negara sebesar Rp6,6 triliun dan 800 ribu lebih hektare lahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025). Jaksa Agung pun menyampaikan potensi denda administratif di sektor sawit dan tambang pada 2026.
"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Jaksa Agung juga melaporkan terkait percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis untuk merelokasi penduduk.
Pertama, telah didata penduduk dan sarana prasarana yang ada di dalamnya. Di sana terdapat 7 pemukiman masyarakat yang termasuk dalam 7 desa. Terdapat 5.733 kepala keluarga dengan total 22.183 jiwa. Sementara jumlah rumah sebanyak 573 unit.
"Kedua, sarana pendidikan 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, fasilitas kesehatan 12. Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK," tuturnya.
Ketiga, kata dia, telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN. Keempat, telah merelokasi penduduk tahap satu pada 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektar.
Dia bersyukur, pada Rabu (24/12/2025) ini, dilakukan penyerahan laporan capaian 4 juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap 5, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara. Total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan seluas 4.081.560,58 hektare.
"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," tutur Jaksa Agung.
"Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi," jelas ST Burhanuddin lagi.
Dia menambahkan, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, pihaknya menyerahkan uang Rp6.625.294.190.469,74 yang merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
"Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)