"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," tutur Jaksa Agung.
"Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi," jelas ST Burhanuddin lagi.
Dia menambahkan, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, pihaknya menyerahkan uang Rp6.625.294.190.469,74 yang merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
"Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)