Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan Gus Alex. "Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(Arief Setyadi )