Kasus Manipulasi Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 19:23 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri geledah kantor PT Shinhan Sekuritas (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga orang terpidana.

Para terpidana tersebut antara lain MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT BEI, serta J, Direktur PT MML. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material.

"Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek, khususnya investor ritel," ujar Ade Safri di Gedung Equity Tower.

 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang juga menjadi terpidana dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, selaku financial advisor; serta RE, Project Manager PT MML dalam rangka proses IPO.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah,” kata Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan untuk merekayasa kondisi PT MML agar dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Faktanya, PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

 

Meski demikian, PT MML tetap berhasil melaksanakan IPO dan memperoleh dana sebesar Rp97 miliar dari penawaran umum perdana tersebut.

Penggeledahan terhadap PT Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti, mengingat perusahaan tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang mengawal PT MML saat melantai di pasar modal.

“Saat itu penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas. Oleh karena itu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas lantai 50 Lot 9, Equity Tower, SCBD,” pungkas Ade Safri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya