JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami lokasi lain yang digunakan untuk safe house terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Safe house tersebut menyimpan uang yang diduga terkait dengan praktik haram itu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua safe house dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut.
Setelah itu, pihaknya kembali menemukan safe house lain yang menyimpan beberapa koper yang berisi uang miliaran rupiah.
"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo saat ditemui Jumat (20/2/2026).
Saat disinggung modus ini, Setyo menyatakan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menyimpan barang bukti.
"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen," ujarnya.
Diketahui, KPK menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan di lima koper. Penyitaan ini usai penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat beberapa waktu lalu.
KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
(Fahmi Firdaus )