ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Komisi III Sebut Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 15:31 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Komisi III Sebut Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama (Felldy Utama)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Fandi dituntut hukuman itu atas kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya. Pasalnya, Komisi III mendengar jika Fandi bukanlah pelaku utama.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai rapat audiensi secara tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III, ia melanjutkan, juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. 

"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.

Poin-poin kesimpulan rapat Komisi III menyikapi tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan sebagai berikut;

1. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat. 

 

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.

3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya