Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex untuk 40 Hari ke Depan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 02 April 2026 20:56 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari sejumlah pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya