Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex untuk 40 Hari ke Depan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 02 April 2026 20:56 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

“Penyidik masih akan fokus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari sejak 31 Maret 2026.

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya