Kampanye militer yang diluncurkan pada 2017 memaksa lebih dari 1 juta Rohingya mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh.
Pada November 2024, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Min, dengan mengatakan ada "alasan yang masuk akal untuk percaya" bahwa ia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya.
Pada 2019, Gambia mengajukan kasus di Mahkamah Internasional yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya.
(Rahman Asmardika)