Dalam implementasinya, Komdigi akan membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kebijakan Artificial Intelligence yang bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta koordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan peta jalan tersebut.
“Jadi harapannya gugus tugas ini yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dan sinkronisasi dari pelaksanaan peta jalan itu di semua kementerian,” tutur Irma.
Ia menambahkan, gugus tugas tersebut akan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, masyarakat, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Berdasarkan di rancangan peraturan presidennya kita sudah sebutkan bahwa anggota gugus tugas ini akan melibatkan multi pemangku kepentingan. Nanti ada dari pelaku usaha, pelaku industri, kemudian dari akademisi, ada dari organisasi masyarakat juga dan kementerian lembaga,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )