Pemerintah Godok Rancangan Perpres soal AI

Niko Prayoga , Jurnalis
Selasa 07 April 2026 22:30 WIB
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mempersiapkan peta jalan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia untuk periode 2026 hingga 2029.

Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani, mengatakan, peta jalan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih dalam tahap rancangan.

“Dua rancangan peraturan presiden yaitu rancangan peraturan presiden terkait peta jalan kecerdasan artifisial 2026 sampai 2029 dan rancangan peraturan presiden tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Irma saat diwawancarai usai menjadi pemateri dalam Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

“Kedua rancangan peraturan presiden ini diharapkan dapat mengawal pemanfaatan AI di Indonesia. Kita dorong inovasinya dan sekaligus menyediakan rambu-rambu dalam pemanfaatan, penyelenggaraan, dan pengembangannya,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya