KENDARI – Aksi narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di kedai kopi viral di media sosial. Peristiwa itu kini tengah diperiksa oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, atas kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang petugas.
Pelaksana harian Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa setelah sidang selesai, Supriadi sempat menjalankan ibadah salat bersama petugas pengawal.
Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan, narapidana tersebut justru singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari.
"Setelah sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode.
Dalam video yang beredar, Supriadi bahkan terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan ketat sebelum akhirnya berada di kedai kopi selama beberapa jam.
Diduga, petugas sipir yang mengawal lalai karena menuruti permintaan Supriadi untuk berhenti dan bersantai di kafe.
Menindaklanjuti viralnya kejadian ini, tim dari Ditjenpas langsung turun tangan melakukan pemeriksaan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari kepala rutan hingga petugas pengawal.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan Menteri, termasuk terhadap Karutan, Kepala Pengamanan, dan petugas yang mengawal,” ujarnya.
Rika menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.
Latar Belakang Kasus
Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka.
Ia meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
(Awaludin)