KENDARI – Aksi narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di kedai kopi viral di media sosial. Peristiwa itu kini tengah diperiksa oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, atas kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang petugas.
Pelaksana harian Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa setelah sidang selesai, Supriadi sempat menjalankan ibadah salat bersama petugas pengawal.
Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan, narapidana tersebut justru singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari.
"Setelah sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode.