Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 April 2026 08:38 WIB
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut disampaikan Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam pernyataan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus pada 22 April 2026.

“Putusan ini belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Proses hukum bahkan dapat berlanjut hingga kasasi dan peninjauan kembali apabila masih terdapat pihak yang tidak puas.

Selain menegaskan status putusan, MNC juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam amar putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, yang justru tidak digugat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya