Ketiga, perseroan menegaskan tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses perubahan status Unibank menjadi BBKU, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Keempat, MNC juga menyinggung bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Kelima, perseroan turut mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.
(Awaludin)