Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |09:28 WIB
Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pihak MNC Group menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), termasuk permohonan sita jaminan dan gugatan perdata yang tengah berjalan, lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, sejumlah klaim yang disampaikan penggugat tidak akurat dan tidak relevan dengan pihak yang berperkara.

Khusus terkait permohonan sita jaminan, Chris menyatakan kantor kuasa hukum Hotman Paris telah mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu poin keberatan itu menegaskan bahwa objek yang dimohonkan untuk disita harus jelas terkait dengan nama pihak yang berperkara.

“Sebagai contoh disebut-sebut ada aset di Beverly Hills, padahal sudah saya cek, tidak ada aset atas nama Pak Hary maupun MNC Asia Holding, tapi dimasukkan juga dalam permohonan sita. Sangat dimungkinkan permohonan sita yang diajukan Penggugat memang tidak akurat atau mungkin juga asal dimasukkan. Untuk itu, patut diduga yang dituju bukan untuk kepentingan persidangan, tapi kepentingan expose ke publik via media tertentu,” ujar Chris, Rabu (4/3/2026).

Di sisi lain, dalam agenda sidang pembuktian tambahan, tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyerahkan 12 bukti baru di hadapan majelis hakim. Bukti tersebut, menurut tim kuasa hukum, memperlihatkan inkonsistensi dalil CMNP, terutama terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Anggota tim kuasa hukum, Belliandry, menyebut CMNP sebelumnya telah mengakui keberadaan NCD dalam laporan keuangan mereka sendiri. 

“Kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan dalam laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan double claim terkait restitusi pajak atas penghapusan NCD tersebut. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement