3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR dinilai memiliki dua sisi: berpotensi politisasi, namun juga penting sebagai fungsi pengawasan. Keputusan akhir diserahkan kepada Presiden dengan mempertimbangkan berbagai argumen.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
Perlu pengaturan tegas terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu polemik. Aturan harus menyebutkan secara jelas lembaga mana saja yang dapat diisi.
5. Aspek Kelembagaan dan Manajerial
Reformasi mencakup perbaikan struktur, budaya organisasi, tata kelola, kepemimpinan, pengawasan, hingga transformasi digital. Implementasinya harus berbasis indikator kinerja (KPI) dan selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Diperlukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta regulasi internal Polri. Reformasi ditargetkan berjalan hingga 2029 melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.
(Awaludin)