JAKARTA - Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota jemaah haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu keberangkatan calon jemaah di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun masa tunggu keberangkatan bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti KBIHU dan Petugas Haji Daerah.
“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil kepada iNews Media Group, Selasa (19/5/2026).
Selain penataan kuota, pihaknya juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.
Pemerintah saat ini juga telah mulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Di sisi lain, pihaknya juga turut memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural dengan membentuk Satgas Haji Ilegal, yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” ucap Dahnil.
Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia dapat meningkat sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.
(Rahman Asmardika)