Komisi I DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 10:56 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. (Foto: dok Istimewa)
Share :

Radea Respati menegaskan bahwa aktivitas digital tetap harus memperhatikan etika, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, penggunaan foto, video, wajah, maupun identitas seseorang yang dapat dikenali, termasuk bagian dari data pribadi yang penggunaannya harus memperhatikan persetujuan serta tujuan yang sah. Sementara itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten yang menyesatkan, merugikan pihak lain, melanggar kesusilaan, maupun mencemarkan nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum.

Sebagai langkah solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, sebagaimana dunia pers memiliki Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan aktivitas penyampaian informasi kepada publik.

Radea Respati juga menyoroti bahwa media pemberitaan saat ini telah memasuki era digitalisasi yang semakin kompetitif, di mana banyak perusahaan media mengandalkan monetisasi melalui pemasangan iklan berbasis engagement, sebaran konten, impresi, hingga page view. Kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari perkembangan industri media digital yang tidak dapat dihindari.

Namun demikian, media pemberitaan online tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalitas, independensi, akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan berita kepada publik. Bahkan dalam aturan perfilman memberikan disclaimer, “Cerita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata”. Hal itu menunjukkan edukasi bahwa cerita dalam film tersebut adalah cerita fiktif bilamana ada kesamaan itu karena ketidaksengajaan.

Kode etik tersebut dinilai penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, antara lain:

  • Menjaga akurasi informasi
  • Mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi
  • Menghormati privasi serta ekspresi individu
  • Tidak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan
  • Menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya