Menurut Radea Respati, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Bilamana tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pegiat media sosial dan kreator konten digital maka akan terjadi kesewenang-wenangan bagi mereka untuk memberikan informasi yang keliru dan tidak layak kepada publik.
Selain penguatan regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari perhatian dan keuntungan semata, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik yang berintegritas.
Komisi I DPRD Kota Bandung bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk mendorong peran Pemerintah Daerah Kota Bandung. Diskominfo bersama DPRD serta aparat penegak hukum, serta mengajak komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, dan masyarakat untuk membuat kode etik media sosial. Selain itu, membudayakan say no to hoax, disinformasi, eksploitasi ekspresi serta reality show by design.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” tutur Radea Respati.
(Agustina Wulandari )