Kendati demikian, Refly meraaa janggal dengan penanganan perkara tersebut. Ia menilai, perkara itu sudah tak layak untuk ditindaklanjuti.
"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya,”ujarnya.
“Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," tutup Refly.
(Fahmi Firdaus )