Sementara Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Danang.
Ia mengungkapkan sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” paparnya.
(Arief Setyadi )