JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menegaskan kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Penegasan ini disampaikan menanggapi beredarnya video viral penertiban seorang pedagang sepeda keliling yang berjualan di kawasan Bundaran HI, Menteng, saat pelaksanaan CFD pada Minggu (24/5).
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan permohonan maaf atas video penertiban pedagang es krim di kawasan HBKB yang menimbulkan perhatian publik.
“Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait penertiban pedagang es krim di kawasan HBKB, kami Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat,” kata Satriadi, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), aktivitas berjualan memang tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama CFD.
“Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang beraktivitas maupun berolahraga,” ujarnya.