Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2026 09:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

Wanita itu mengetahui letak kamera di rumah dan menggunakan titik buta untuk melarikan diri sebelum menghubungi polisi, menurut stasiun televisi publik SVT.

Pengadilan memutuskan bahwa pria tersebut telah "mempengaruhi dan membujuk istrinya untuk melakukan tindakan seksual pada dirinya sendiri, menyiarkannya secara online, menerima pembeli seks tambahan, dan mencoba mengajak tetangga dan pelanggan untuk berhubungan seks dengannya", demikian putusan pengadilan pada Selasa, (16/6/2026).

Pengadilan menyatakan bahwa, dalam banyak kasus, hal ini dilakukan melalui "omelan yang berkepanjangan dan dengan bahasa yang tidak menyenangkan dan merendahkan".

Pengadilan juga menemukan bahwa ia telah mengambil inisiatif untuk mulai menjual jasa seksual istrinya dan telah mengelola sebagian besar bisnis tersebut.

Pengadilan menolak delapan dakwaan pemerkosaan karena tidak dapat membuktikan bahwa partisipasi istrinya tidak sukarela dan dalam satu kasus tidak dapat membuktikan tindakan seksual apa yang terjadi.

Menurut hukum Swedia, dakwaan pemerkosaan dapat diajukan untuk serangan seksual yang tingkat keseriusan pelanggarannya setara dengan hubungan seksual, demikian menurut kelompok hak asasi manusia.

Pengadilan juga menghukum pria tersebut atas satu dakwaan percobaan pemerkosaan tetapi menolak tiga dakwaan lainnya.

Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan dia untuk membayar ganti rugi kepada wanita tersebut sebesar 200.000 krona (Rp303 juta).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya