JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman dalam jumpa pers di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal yang tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.
“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ujar Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.
"Yang pertama, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum. Dan ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Senin 22 Juni 2026.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Mereka berdua sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat 19 Juni 2026 pagi.
(Arief Setyadi )