JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Kapolri, penangguhan penahanan terhadap keduanya sudah bukan merupakan kewenangan Polri karena berkas perkara dan tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua.
"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sepolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
(Rahman Asmardika)