Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
(Rahman Asmardika)