Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat KPU hingga Rektor UGM

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 13:45 WIB
Bonatua Silalahi (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.

Adapun para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta;  Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014); Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada.

"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.

"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat si pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga si pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ujarnya.

Bonatua menambahkan, gugatan tersebut lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam petitumnya, ia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terkait lolosnya legalisir ijazah Jokowi tersebut.

"Petitum kita juga meminta permohonan maaf saja, seperti itu," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya