Menurutnya, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat si pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga si pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ujarnya.
Bonatua menambahkan, gugatan tersebut lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam petitumnya, ia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terkait lolosnya legalisir ijazah Jokowi tersebut.
"Petitum kita juga meminta permohonan maaf saja, seperti itu," ucapnya.
(Arief Setyadi )