Penulis: Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA, Amsar A. Dulmanan
HUBUNGAN antara negara dan lembaga zakat dalam perspektif konstitusional Indonesia dengan mengutamakan pada implementasi Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat kolaboratif. Negara berfungsi sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, sedangkan lembaga zakat berperan sebagai pelaksana penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat kepada mustahik. Model kemitraan ini mencerminkan upaya integrasi antara kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dengan ajaran Islam mengenai redistribusi kekayaan melalui zakat.
Kemiskinan merupakan salah satu persoalan struktural yang hingga kini masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Meskipun pemerintah telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, masih terdapat kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi rentan dan belum memperoleh akses yang memadai terhadap kesejahteraan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada kebijakan fiskal negara, tetapi juga melibatkan instrumen sosial-keagamaan yang memiliki daya dukung ekonomi dan solidaritas sosial yang kuat. Dalam konteks ini, zakat memiliki posisi strategis sebagai instrumen ekonomi Islam yang berpotensi memperkuat sistem kesejahteraan nasional melalui mekanisme redistribusi kekayaan, pemberdayaan mustahik, dan pengurangan kesenjangan sosial.
Peran strategis zakat memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Amanat konstitusi tersebut menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab negara, namun pelaksanaannya dapat diperkuat melalui sinergi dengan institusi sosial-keagamaan, termasuk lembaga pengelola zakat. Dalam perspektif ini, zakat tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban ibadah individual, melainkan sebagai instrumen kebijakan sosial yang mendukung terwujudnya keadilan distributif, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state).
Sejalan dengan perkembangan tersebut, hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat mengalami transformasi dari praktik filantropi keagamaan yang bersifat sukarela menuju tata kelola publik yang memperoleh legitimasi hukum melalui berbagai regulasi nasional. Integrasi zakat dalam kebijakan kesejahteraan membuka peluang yang lebih besar bagi optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian dana zakat sehingga mampu melengkapi program perlindungan sosial pemerintah.
Namun demikian, implementasi amanat Pasal 34 UUD 1945 melalui pengelolaan zakat masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan muzaki, belum optimalnya sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah daerah, keterbatasan integrasi data kemiskinan nasional, serta belum maksimalnya digitalisasi layanan dan akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi, transparansi, digitalisasi pengelolaan, dan integrasi zakat dengan perlindungan sosial agar zakat optimal mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945.