Pemerintah Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Penanganan Kejahatan di Ranah Digital

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 11:56 WIB
Pemerintah ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,
Share :

Eddy berkata, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif dan transformatif sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber. Sedianya, ada 10 materi yang dimuat Pemerintah dalam RUU KKS sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritis, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan/atau dioperasikan.
  2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
  3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
  4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber; pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi; penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional; pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritis yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik; hingga pemantauan anomali trafik internet.
  5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dapat menyampaikan aspirasi secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.

"Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan RUU KKS ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritis sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber," pungkas Eddy.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya