KPK Lacak Aset Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lewat Istri dan Anak

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 11:48 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono yang kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat MPR RI. Hal itu dilakukan saat memeriksa anak dan istri Ma'ruf di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 2 Juli 2026. 

"Adapun kebutuhan penyidik ya untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi sempat ditanya terkait dugaan aliran gratifikasi tersebut mengalir ke keluarga Ma'ruf. Menurutnya, hal itu masih didalami oleh penyidik.

"Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu memeriksa Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis 26 Juni 2026. Seusai pemeriksaan, ia mengaku pertanyaan yang diterima sekadar terkait tugas yang ia emban.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan selama pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Ma'ruf terkait penerimaan uang selama ia menjabat Sekjen MPR.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat 26 Juni 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya