JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, seorang advokat bernama Suhadi melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.
Tindakan Suhadi di ruang sidang kemudian memicu tudingan dari Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyusup. Tudingan itu dibantah oleh Tim Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).
"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan bahwa saya menyusup ke persidangan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena saya tidak melakukan tindakan seperti itu," ujar Suhadi.
Suhadi menjelaskan, kehadirannya di ruang sidang karena mengetahui materi permohonan praperadilan Roy Suryo mencantumkan nama kliennya, Maret Sueken, sebagai turut termohon.
"Kami jelaskan bahwa kami juga merupakan pihak dalam praperadilan ini, karena nama Pak Maret Sueken dicantumkan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," katanya.
Menurut Suhadi, materi permohonan tersebut semestinya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab, objek praperadilan pada dasarnya adalah menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
"Selain mencantumkan sebagai turut termohon, dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa turut termohon melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tertulis di halaman 10. Yang Mulia hakim saat itu juga tampak terkejut melihat adanya rangkaian peristiwa yang menurut saya tidak lazim," jelas Suhadi.
(Awaludin)