Suhadi menjelaskan, kehadirannya di ruang sidang karena mengetahui materi permohonan praperadilan Roy Suryo mencantumkan nama kliennya, Maret Sueken, sebagai turut termohon.
"Kami jelaskan bahwa kami juga merupakan pihak dalam praperadilan ini, karena nama Pak Maret Sueken dicantumkan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," katanya.
Menurut Suhadi, materi permohonan tersebut semestinya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab, objek praperadilan pada dasarnya adalah menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
"Selain mencantumkan sebagai turut termohon, dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa turut termohon melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tertulis di halaman 10. Yang Mulia hakim saat itu juga tampak terkejut melihat adanya rangkaian peristiwa yang menurut saya tidak lazim," jelas Suhadi.
(Awaludin)