Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 16:57 WIB
Hakim tolak praperadilan Asrul Azis di kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan kuota haji periode 2023–2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka, status tersangka Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama itu sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky, menyatakan pihaknya menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai sejumlah hal tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim, termasuk soal SPDP dan surat perintah penangkapan terhadap kliennya.

"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan, sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan oleh Jawaban KPK, misal SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan (hakim)," kata Rhama usai persidangan.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya