KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait penahanan Ma'ruf Cahyono ini, termasuk di mana lokasi penahanannya. Konstruksi perkara ini pun baru akan disampaikan secara mendetail dalam konferensi pers penahanan nanti.
Diketahui, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis.
(Rahman Asmardika)