KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gunakan Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2026 15:05 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurut KPK, Etik menggunakan kode bahasa Jawa untuk memeras pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tradisi ini ternyata mengikuti suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelum Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep melanjutkan, Etik lantas langsung menemui pegawai BPKAD dan menggunakan kode dengan bahasa Jawa. Ia menyinggung setoran upah pungut yang memang telah ada sejak sebelumnya.

"Dengan kode perintah, 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" lanjut dia.

Bahkan, Etik juga menyinggung nama-nama pegawai yang telah masuk dalam SK upah pungut retribusi dan pajak. Ia juga meminta agar insentif itu diberikan dalam jumlah yang sama seperti zaman suaminya menjadi Bupati.

"(Kode perintah) 'Kowe mrene kan ora bayar' artinya kamu ke sini kan tidak membayar, 'padakno karo bapak' artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," imbuh Asep.

Selama menjadi Bupati, total uang setoran dari upah pungut itu dinilai mencapai hampir Rp3 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.

Selain pemerasan terhadap pegawai, Etik juga diduga mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibayarkan pada momen tunjangan hari raya (THR). Etik juga diduga menerima setoran uang fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

 

Asep menyebut, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tutur Asep.

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya