Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 14:16 WIB
Sidang praperadilan Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kubu Polda Metro membantah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.

"Pemohon mendalilkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadap Pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).

"Permintaan Pemohon agar praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.

Polda Metro menerangkan, sejatinya persangkaan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tersebut sudah muncul sejak awal laporan terkait ijazah Jokowi dilakukan oleh Jokowi sendiri di SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 silam. Maka itu, dalil kubu Roy Suryo selaku Pemohon yang mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tidak berdasar hukum, berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut ditolak seluruhnya.

"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut," jelas kubu Polda Metro.

Masih dalam jawabannya, kubu Polda Metro Jaya juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah sesuai aturan. Maka itu, sudah sepatutnya dalil kubu Roy Suryo yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti yang sah patut ditolak.

"Bahwa dalam perkara a quo, pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," beber Bidkum Polda Metro.

Polda Metro menjelaskan, tiga alat bukti yang dikantongi penyidik itu berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo itu masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pihak Polda Metro.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya