Hans menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Joko Widodo oleh KPU pada Pemilu 2014 dan 2019. Namun, menurut dia, dalam putusan dismissal hakim menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan.
"Dalam putusan sela itu sudah diputus dismissal oleh hakim, di mana di situ ada sedikit kurang lengkapnya gugatan kami, terutama di masalah legal formilnya," ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum bersama klien memutuskan untuk mencabut perkara dan menyiapkan gugatan baru yang dinilai lebih matang.
Hans menyebut pihaknya akan menyusun kembali gugatan dengan lebih cermat. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar gugatan yang diajukan nantinya dapat memenuhi persyaratan formal yang diperlukan.
"Jadi kami akan membuat suatu gugatan yang lebih baik supaya bisa diterima. Karena bukti-bukti yang kami ajukan itu sangat baik, sangat kuat sehingga sayang sekali kalau ini harus sampai terjadi ditolak. Jadi mungkin kami akan susun lagi dengan lebih cermat lagi," ujarnya.