JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika itu beragenda pembuktian berupa penyampaian bukti surat dari para pihak.
Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan putusan dismissal yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim. Menurut Hans, majelis hakim dalam putusan dismissal menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan, terutama terkait persyaratan legal formal.
"Kami di sini setelah kami berbincang-bincang dengan klien kami, kami ambil suatu keputusan untuk mencabut perkara tersebut karena percuma kalau kita lanjutkan, hal ini akan ditolak lagi," kata Hans usai persidangan.