JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sidang pembacaan duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Duplik tersebut diserahkan kepada hakim dan pihak Pemohon serta diminta untuk dianggap telah dibacakan.
"Dianggap dibacakan, mau begitu (pihak Termohon). Bisa di pelajari nanti yah (oleh pihak Pemohon). Intinya kan tidak jauh berbeda dengan tetap seperti pada Jawabannya," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di persidangan, Senin (13/7/2026).
Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon serta menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.
"Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata jaksa.
Hakim tunggal praperadilan kemudian menunda persidangan hingga Selasa 14 Juli dengan agenda pembuktian dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon. Hakim juga mempersilakan pihak Roy Suryo menghadirkan saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan.
(Arief Setyadi )