China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 13:30 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - China akan memberlakukan undang-undang baru tentang Peningkatan Persatuan dan Kemajuan Etnis yang kontroversial bulan depan. Secara resmi dibingkai sebagai langkah untuk menjaga persatuan nasional, undang-undang ini disebut para kritikus sebagai bagian dari strategi yang lebih luas berupa "perang hukum," yang menimbulkan kekhawatiran tentang implikasinya terhadap hubungan etnis baik di dalam maupun di luar China dan pergeseran dari pendekatan Beijing terhadap keamanan dan kedaulatan nasional.

Pasal 63 pada undang-undang ini memungkinkan China untuk menuntut individu dan organisasi di luar negeri yang dituduh merusak persatuan etnis negara. Meskipun ruang lingkup praktis untuk menuntut warga negara asing di luar China tetap terbatas, para analis berpendapat bahwa agenda tersembunyi undang-undang tersebut lebih berfokus pada pencegahan daripada penegakan hukum.

Dilansir Hamrakura, Selasa (14/7/2026), ketentuan ini dirancang untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada para aktivis di luar negeri, komunitas diaspora, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil bahwa Beijing tidak lagi memandang advokasi terkait Xinjiang, Tibet, Taiwan, atau isu-isu etnis lainnya sebagai masalah yang terbatas di luar yurisdiksinya. Sebaliknya, hal itu berupaya menggambarkan aktivitas tersebut sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional China.

Secara praktis, membawa warga negara asing ke pengadilan China akan menghadapi hambatan hukum yang berat. Sebagian besar negara demokrasi cenderung tidak akan mengabulkan permintaan ekstradisi yang melibatkan pelanggaran politik, sementara perbedaan standar hukum akan mempersulit penuntutan. Akibatnya, undang-undang ini diperkirakan akan menghasilkan relatif sedikit kasus pidana yang sebenarnya. Namun, dampak langsungnya bisa jauh lebih signifikan.

Para ahli hukum percaya bahwa undang-undang ini akan berdampak buruk pada penelitian akademis, kelompok advokasi, dan organisasi diaspora minoritas etnis. Undang-undang ini menggunakan frasa yang luas dan berdefinisi politis "merusak persatuan etnis", sebuah rumusan yang memberikan ruang interpretasi yang cukup besar bagi otoritas China. Para kritikus khawatir ambiguitas ini dapat menghambat penelitian, debat publik, dan aktivisme politik yang berkaitan dengan kebijakan etnis China, bahkan di luar perbatasan negara tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya