Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2026 03:01 WIB
Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kubu Roy Suryo meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.

Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti kecukupan dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi pokok perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya