Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2026 07:34 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

Namun, Yusril mengatakan, karena perkara ini telah diserahkan kepada Kejagung, dia pun mengajak bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara ini.

"Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian masyarakat.

"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas 1 miliar," ujar Yusril.

"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya