JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil manajemen Youtube terkait dugaan pembiaran penyebaran konten promosi cairan rokok elektrik. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan tayangan yang dibuat kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan penggunaan liquid vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
"Tentang kasus vape yang ada di Youtube, kemarin kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan negara di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Kita sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform Youtube. Ini menjadi satu contoh para Big Tech tidak konsisten dan tidak tertib melakukan penyisiran konten negatif, yang membahayakan anak-anak serta merugikan masyarakat," ujar Meutya.
Meutya menegaskan kementeriannya berfokus pada penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap keandalan sistem platform penyedia konten. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap individu atau pemilik akun kreator sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi besok kita akan panggil Youtube setelah kita berikan surat peringatan kemarin. Kalau ranah kami di Komdigi adalah dengan platformnya, jadi kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani," kata dia.
Sebelumnya, dalam klip live Youtube yang beredar luas, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Dalam tayangan tersebut, Bimo tampak berkomunikasi dengan beberapa anak kecil yang berada di lokasi dan mengajak mereka masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Tidak lama setelah konten tersebut beredar, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.
(Arief Setyadi )