"Jadi besok kita akan panggil Youtube setelah kita berikan surat peringatan kemarin. Kalau ranah kami di Komdigi adalah dengan platformnya, jadi kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani," kata dia.
Sebelumnya, dalam klip live Youtube yang beredar luas, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Dalam tayangan tersebut, Bimo tampak berkomunikasi dengan beberapa anak kecil yang berada di lokasi dan mengajak mereka masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Tidak lama setelah konten tersebut beredar, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.
(Arief Setyadi )