Dukung Penyelidkan Makalah MBG yang Catut Nama Presiden Prabowo, DPR: Pelanggaran Serius

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2026 18:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Sebuah makalah (paper) yang mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026 beredar dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis, sehingga memicu penyelidikan oleh pemerintah. Selain mencatut nama Prabowo, dokumen itu juga melampirkan surat yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor ND/KIE/001/I/2026.

Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by The National Nutrition Agency Building Smart Business for Food Security Industry and Indonesia's Economic Growth” itu diketahui diunggah di laman papers.ssrn.com. Terkait kemunculan makalah ini, Kemendiktisaintek membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran.

Langkah Kemendiktisaintek tersebut mendapat dukungan dari Komisi X DPR, yang menilai investigasi ini penting untuk menjaga integritas akademik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika publikasi diselesaikan secara objektif, profesional, dan berbasis fakta.

"Apabila benar terdapat pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan, maka hal tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan tata kelola publikasi ilmiah," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Selain berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, kata dia, aspek hukumnya juga perlu didalami apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Namun, penilaian tersebut harus tetap didasarkan pada hasil investigasi dan pembuktian yang sah, bukan pada asumsi," ujarnya.

Kendati demikian, ia mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas dan transparan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola etika riset dan publikasi ilmiah.

 

"Kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional yang harus dijaga, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Di sisi lain, legislator PKB itu juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai cerminan kualitas akademisi Indonesia. Justru sebaliknya, kata dia, ribuan dosen dan peneliti di tanah air telah bekerja dengan integritas tinggi dan menghasilkan karya ilmiah yang diakui di tingkat nasional maupun internasional.

"Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diproses secara tegas tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia secara keseluruhan," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya