JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam kesempatan ini, KPK menampilkan video penyitaan uang ratusan juta pada OTT yang juga menjaring Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dalam video tersebut, terlihat pria berbatik Korpri jongkok untuk membuka laci yang berada di bawah meja. Dari laci tersebut kemudian dikeluarkan tas kantong belanja berwarna biru yang di dalamnya terdapat kantong plastik hitam dan kemudian diletakkan di atas meja.
Dari lanjutan video tersebut terlihat, kantong plastik berisi amplop cokelat dengan salah satu logo bank swasta dengan tulisan spidol hitam Rp100 juta. Bukan hanya satu, terdapat tiga amplop dengan ukuran serupa yang ditumpuk.
Selanjutnya, pria berbatik Korpri itu membuka kantong plastik hitam lainnya yang berisi segepok uang pecahan Rp100 ribu.
Di sampingnya terdapat tas belanja berwarna putih yang memuat kantong plastik hitam lainnya. Lagi-lagi, kantong plastik itu berisi segepok uang pecahan Rp100 ribu.
"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES (Eko Sumanto) selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya uang senilai Rp665 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, selain uang tunai juga disita saldo dalam rekening senilai hampir Rp100 juta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat.
Keenam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Rahman Asmardika)