JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah daerah. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian.
Tito mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kali ini tidak ada pengecualian, termasuk pembukaan lahan dengan alasan adat istiadat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).
"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.